Program GEBYAR ANDROID ini resmi dengan surat pengesahan yang
telah di Legalisir oleh:NOTARIS No.Lampiran.UD.05.RKP.39/2017 PEMKOT
DKI JAKARTA No.Izin.DKI.1081/IV.PR.2017 DIRJEN PAJAK
RI No.Pajak.572/01UN/RKP.399-IXDEPSOS RI No.183/SK.353.VI-65-2017
PROGRAM HADIAH PT. ANDROID INDONESIA
TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN..!!!
- PENGESAHAN PROGRAM HADIAH
- Pengundian sudah dilakukan di hadapan Notaris dan disaksikan oleh pihak Dinas Sosial, Pemda dan jajaran manajemen KABAG HUMAS PT. ANDROID INDONESIA
- Pemenang Resmi PT. ANDROID INDONESIA akan mendapatkan konfirmasi melalui SMS/pesan singkat dari provider INDOSAT sebagai sponsor hadiah yang mencantumkan situs undian resmi PT ANDROID INDONESIA
- Pemenang hadiah yang terdaftar silahkan isi form pendaftaran yang telah disiapkan untuk proses pencairan.
- Kode ID Pemenang adalah rahasia pemenang, tidak diperbolehkan dipublikasikan ke siapapun, kecuali pelaporan pemenang
- SYARAT DAN KETENTUAN
- Pajak pengundian dan pajak kendaraan sudah di tanggung oleh PT. ANDROID INDONESIA
- Hadiah Kendaraan akan diantarkan secara langsung ke Alamat pemenang dan tidak dipungut biaya apapun
- Hadiah BILYET GIRO, Diaktivasi di ATM Sebelum Aktivasi Bilyet Giro Pastikan saldo anda 10% sebelum registrasi, Proses Aktivasi tidak dipungut biaya apapun
- Dana 10% bukan pembayaran hanya dana RETAILLER sebagaimana yang telah diatur oleh (BI) Bank Indonesia
- Hadiah Smartphone Akan dikirim langsung ke alamat Pemenang via POS INDONESIA
- Keputusan ini sudah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai izin undian 028/IN/89/2017
DASAR HUKUM
Nomor BILYET GIRO
telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178
sampai dengan Pasal 229. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang
Bilyet Giro